Damang Sebut Satu Kata: “Salah”
Pertanyaan berikutnya datang dari Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, pertanyaannya dibuat dalam sebuah skenario sederhana.
Bagaimana jika seseorang tiba-tiba menguasai tanah tanpa izin, tanpa legalitas, dan tanpa memberikan ganti rugi?
Ahli awalnya menyebut tindakan tersebut sebagai sesuatu yang “tidak tepat.”
Yustinus kemudian kembali menekan ahli untuk memberikan jawaban yang lebih tegas.
Ia menyimpulkan skenario tersebut dengan satu kata : “Salah.”
Namun, ahli tetap mempertahankan istilah yang digunakannya sebelumnya dan tidak menggantinya dengan kata tersebut. Perbedaan satu kata itu menjadi salah satu momen paling mencolok dalam pemeriksaan ahli hari itu.
Sebab, di balik perdebatan istilah tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana hukum menilai penguasaan tanah ketika terdapat perbedaan antara dokumen perizinan, kondisi fisik lapangan, keberadaan masyarakat, dan posisi objek berdasarkan hasil pemeriksaan setempat.
Sidang Berikutnya 14 Oktober
Sidang kemudian ditutup setelah pemeriksaan ahli selesai, saksi fakta tambahan yang sebelumnya dijadwalkan dihadirkan oleh PT BAP belum diperiksa pada persidangan tersebut.
Baca Juga : Sidang Sengketa Lahan Sebabi Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketegangan di Lapangan
Majelis menjadwalkan persidangan berikutnya pada 14 Oktober 2026, sampai tahap ini, perdebatan dalam perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt memperlihatkan setidaknya tiga simpul yang masih harus diuji dalam proses pembuktian.
Pertama, mengenai hubungan antara perizinan perusahaan dengan hak atas tanah.
Kedua, mengenai kejelasan lokasi dan batas objek sengketa.
Ketiga, mengenai konsekuensi hukum dari keberadaan masyarakat dan klaim penguasaan fisik di lokasi yang menjadi objek gugatan.
Semua persoalan tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan pengadilan. Putusan akhir mengenai siapa yang benar dan bagaimana status hukum objek sengketa tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.[Red]














Discussion about this post