Hakim Luruskan Asal Surat ke BPN
Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur kemudian meluruskan satu hal penting mengenai asal-usul surat kepada BPN.
Hakim menegaskan majelis tidak menerbitkan surat perintah pengukuran secara langsung kepada BPN.
Surat yang dikirim pengadilan merupakan surat pengantar atas permohonan yang diajukan dalam perkara.
Dengan demikian, posisi BPN dalam pemeriksaan setempat bukan sebagai lembaga yang memutuskan siapa pemilik tanah.
BPN membantu memberikan informasi teknis mengenai posisi dan kondisi geografis objek yang diperiksa.
Pemeriksaan setempat sendiri merupakan bagian dari mekanisme hukum acara perdata yang memungkinkan hakim melihat secara langsung objek sengketa.
Dalam perkara tanah, kejelasan mengenai letak, batas, dan luas objek menjadi persoalan penting karena objek gugatan harus dapat diidentifikasi secara konkret.
Sejumlah putusan Mahkamah Agung yang selama ini menjadi rujukan dalam perkara pertanahan juga menempatkan kejelasan objek sebagai bagian penting dalam pemeriksaan gugatan.
Tiga Tergugat Turut Menguji Keterangan Ahli
Pemeriksaan tidak hanya berlangsung antara kuasa hukum PT BAP dan ahli. Kuasa hukum tergugat Sapriyadi dan Ardon beberapa kali mengajukan pertanyaan yang berusaha membawa keterangan ahli pada konsekuensi faktual dari persoalan perizinan.
Ketika ditanyakan mengenai perusahaan yang tidak memiliki legalitas yang diperlukan secara bersamaan, ahli menyebut kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ardon kemudian menanyakan penguasaan fisik tanah tanpa perizinan. Ahli menjawab bahwa penguasaan fisik tanpa memperoleh izin yang diperlukan dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Baca Juga : Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat
Pertanyaan berikutnya datang dari Kepala Desa Sebabi Dematius, Ia membawa persoalan sejarah keberadaan masyarakat.
Dematius menyebut masyarakat telah menghuni Desa Sebabi sejak 1918, sementara perusahaan disebut masuk pada 1996.
Ia kemudian mempertanyakan posisi warga yang telah memiliki tanaman, rumah, maupun jalan tetapi tidak mempunyai dokumen formal.
Apakah mereka harus meninggalkan tanah tersebut atau kehilangan haknya?
Ahli mengakui keberadaan warga merupakan fakta yang perlu diperhatikan. Ia meminta dasar legalitas perusahaan diperiksa terlebih dahulu dan menyerahkan persoalan ganti rugi kepada kesepakatan para pihak.














Discussion about this post