Serangan terhadap Peta BPN Berbalik Menjadi Perdebatan Objek
Persoalan berikutnya muncul dari hasil pemeriksaan setempat, BPN Kotawaringin Timur dilibatkan dalam proses pengukuran setelah adanya permohonan dari pihak tergugat.
Pengukuran tersebut kemudian menghasilkan Peta Pemeriksaan Setempat Hasil Penunjukan di Lapangan.
Peta itu disusun berdasarkan surat Pengadilan Negeri Sampit Nomor 117/APAN.PN.W16-U2/HK2.4.IX/2026 tanggal 22 Juli 2026 dan Surat Tugas Nomor 208/ST-62.02.MP/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026, kedua pihak menunjuk lokasi objek berdasarkan pemahaman masing-masing.
Hasilnya menghasilkan dua angka berbeda.
Penunjukan kuasa tergugat menunjukkan sekitar 32,7 hektare, sementara penunjukan kuasa penggugat menunjukkan sekitar 51,1 hektare.
Pada peta tersebut juga tercantum keterangan tegas : “Bukan Tanda Bukti Hak Atas Tanah.”
Dalam persidangan, kuasa hukum PT BAP kemudian mempertanyakan kewenangan Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur dalam melakukan pengukuran tersebut.
Ahli menjelaskan adanya pembagian kewenangan berdasarkan luas bidang tanah, untuk bidang sampai 25 hektare, pengukuran berada pada Kantor Pertanahan. Untuk luas di atas 25 hingga 1.000 hektare berada pada Kantor Wilayah, sedangkan di atas 1.000 hektare berada pada kementerian.
Namun, ahli juga menjelaskan bahwa kewenangan tersebut dapat dilaksanakan melalui penugasan atau pendelegasian dari pejabat yang berwenang.
Apabila pengukuran dilakukan oleh instansi yang tidak memiliki kewenangan tanpa dasar penugasan atau pendelegasian, hasilnya dapat dipersoalkan.
Baca Juga : KMHA Siap Kawal Putusan Sela, PT BAP Diminta Tak Sentuh Lahan Sengketa 1.607 Hektare
Pertanyaan tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai validitas peta hasil pemeriksaan setempat.














Discussion about this post