Namun, dalam 14 bukti surat tersebut, sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) tidak tercantum sebagai bukti surat.
HGU Nomor 17/Asam Baru dan Terawan seluas 20.152,79 hektare tertanggal 18 Maret 2008 memang disebut dalam replik PT BAP tertanggal 3 Juni 2026.
Akan tetapi, dokumen HGU tersebut tidak tercantum dalam daftar bukti surat yang diserahkan PT BAP dalam Akta Bukti Penggugat.
Baca Juga : Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK
Perbedaan antara dokumen yang disebut dalam dalil dan dokumen yang benar-benar diajukan sebagai alat bukti itulah yang kemudian menjadi salah satu titik perhatian dalam persidangan.
Dalam kerangka hukum agraria, izin lokasi, pelepasan kawasan hutan, HGU, dan IUP memiliki fungsi hukum yang berbeda.
Izin lokasi bukanlah hak atas tanah. Pelepasan kawasan hutan berkaitan dengan perubahan status kawasan agar dapat diberikan hak atas tanah. Sementara HGU merupakan hak atas tanah untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu.
Adapun IUP berkaitan dengan legalitas menjalankan usaha perkebunan. Karena itu, keberadaan izin usaha perkebunan tidak dengan sendirinya identik dengan keberadaan sertifikat HGU.
Dokumen PT BAP Sendiri Menunjukkan Objek Sengketa
Persoalan kemudian menjadi lebih spesifik ketika lokasi objek sengketa dibedah berdasarkan dokumen PT BAP sendiri. Dalam akta bukti perusahaan, objek sengketa seluas sekitar 50,38 hektare diuraikan berdasarkan sejumlah blok.
Blok Z-13 mencakup Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur seluas 2,10 hektare serta Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, seluas 1,89 hektare.
Blok Z-14 mencakup Desa Biru Maju seluas 1,55 hektare dan Desa Sebabi seluas 5,33 hektare, keduanya berada di Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur. Blok tersebut juga mencakup 0,06 hektare di Desa Selunuk.
Sementara blok Z-15 hingga Z-18 mencakup 21,75 hektare di Desa Biru Maju dan 17,71 hektare di Desa Sebabi.
Jika angka-angka tersebut dijumlahkan berdasarkan kabupaten, sekitar 48,44 hektare berada di Kotawaringin Timur, sedangkan sekitar 1,95 hektare berada di Kabupaten Seruyan.
Artinya, berdasarkan rincian yang disusun dalam dokumen pihak penggugat sendiri, sekitar 96 persen objek sengketa berada di Kotawaringin Timur.
Angka tersebut menjadi penting karena sejumlah dokumen perizinan yang diajukan PT BAP justru menyebut wilayah administratif yang berbeda.
Bahkan, rincian blok dalam akta bukti menghasilkan total sekitar 50,39 hektare, sementara luas yang disebut dalam gugatan adalah 50,38 hektare, selisihnya memang kecil.
Baca Juga : Jelang Eksekusi Putusan Adat, Batamad Sita 10 Ton Sawit di Lahan Sengketa PT BAP
Namun, dalam perkara tanah, perbedaan letak, batas, dan luas bukan sekadar persoalan angka. Ia berkaitan langsung dengan identitas objek sengketa yang harus dapat dipastikan secara jelas.














Discussion about this post