Hakim meminta ahli menjelaskan apakah keterangannya mengenai keberlakuan izin tidak berbenturan dengan bagian lain dari putusan MK tersebut.
Aris kemudian memilih tetap menjawab dalam konteks pasal yang ditanyakan kuasa hukum penggugat dan mengembalikan penjelasannya pada Pasal 42.
Padahal, Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 tidak hanya berbicara mengenai hubungan antara hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.
Putusan tersebut juga menyatakan frasa “secara tidak sah” dalam Pasal 55 Undang-Undang Perkebunan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mengecualikan anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK Nomor 31/PUU-V/2007.
Baca Juga : Jelang Eksekusi Putusan Adat, Batamad Sita 10 Ton Sawit di Lahan Sengketa PT BAP
Konsekuensi hukumnya juga berkaitan dengan Pasal 107.
Pasal 55 sendiri mengatur larangan terhadap perbuatan mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan serta tindakan serupa terhadap tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat untuk kepentingan usaha perkebunan.
Di titik inilah muncul persoalan yang relevan dengan gugatan PT BAP sebab, dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt, tindakan yang dipersoalkan perusahaan terhadap para tergugat antara lain dirumuskan sebagai memasuki, menduduki, menguasai, menghalangi, merintangi, dan melakukan tindakan yang dianggap mengganggu kegiatan usaha perkebunan.
Putusan MK memang berada dalam ranah pengujian norma pidana dan tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban perdata.
Namun, bagaimana konstruksi hukum perdata terhadap tindakan yang dilakukan anggota masyarakat hukum adat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK, menjadi bagian yang masih harus dinilai oleh majelis hakim dalam perkara konkret ini.
Izin Disebut Sah, Tetapi HGU Tidak Masuk Daftar Bukti
Pemeriksaan kemudian bergerak pada dokumen perizinan PT BAP, dalam Akta Bukti Penggugat tertanggal 7 Juli 2026, tercatat 14 bukti surat yang diberi kode P-1 hingga P-14.
Dokumen tersebut antara lain memuat Surat Persetujuan Prinsip Direktur Jenderal Perkebunan Nomor HK.350/E4.440/07.94 tertanggal 9 Juli 1994 untuk areal seluas 15.000 hektare.
Ada pula Izin Lokasi Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur Nomor 754.460.42 tanggal 20 Juli 1994 untuk sekitar 25.000 hektare.
Selanjutnya terdapat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 39/Kpts-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 mengenai pelepasan kawasan hutan seluas 17.780 hektare.
Dokumen lain mencakup Keputusan Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan seluas sekitar 20.180 hektare serta dua keputusan pelepasan kawasan hutan pada 2017 dan 2022.














Discussion about this post