Mereka juga mendalilkan penguasaan lahan berlangsung sejak 1997 tanpa adanya ganti rugi yang mereka anggap memadai.
Baca Juga : Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai
Atas dasar itu, warga tidak hanya meminta pengakuan atas hak mereka, tetapi juga mengajukan tuntutan ganti rugi dan denda adat dengan total sekitar Rp3,78 triliun.
Nominal tersebut dihitung dengan menggunakan rumus yang disebut warga merujuk pada metode perhitungan kerugian PT BAP dalam perkara perdata senilai Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.
Sementara itu, terkait seluruh dalil, tuntutan, serta sikap pengadu dalam persidangan adat, upaya konfirmasi kepada pihak PT BAP telah dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan lebih lanjut mengenai tuntutan tersebut maupun sikap perusahaan terhadap agenda persidangan berikutnya.
Persidangan Basara Hai selanjutnya akan kembali bergulir setelah masa jeda rangkaian peringatan Kemerdekaan.
Kini, panggilan ketiga telah dilayangkan.
Pertanyaannya tinggal satu akankah PT BAP hadir di hadapan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, atau kembali mengirimkan surat?. [Red]














Discussion about this post