Bagi masyarakat yang mengajukan perkara ini, keberadaan Basara Hai karena itu bukan sekadar forum pertemuan biasa.
Baca Juga : Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP
Ketidakhadiran pihak perusahaan dinilai pengadu sebagai persoalan serius karena perkara yang dibawa menyangkut klaim hak atas tanah ulayat dan dugaan pelanggaran hukum adat.
Majelis Tetap Beri Ruang
Merespons sikap pengadu, Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai Wawan Embang menegaskan ketidakhadiran PT BAP tidak menghentikan jalannya persidangan.
“Persidangan tetap berjalan. Namun demikian, kami tetap berharap pihak perusahaan dapat hadir pada persidangan berikutnya, yaitu tahap kedua,” kata Wawan.
Terkait permintaan waktu dari pihak perusahaan, majelis tetap akan memberikan kesempatan. Namun, kesempatan tersebut tidak berarti tanpa batas.
Persidangan akan diskors sementara karena rangkaian kegiatan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
“Akan tetapi, waktu tersebut tidak diberikan secara bebas tanpa batas. Ada batasan yang ditentukan oleh Mantir Basara Hai, karena kami telah memiliki agenda dan jadwal persidangan,” jelas Wawan.
Anggota Mantir Basara Hai, Hermas Bintih Assan, juga menegaskan proses persidangan akan tetap berjalan meski pihak teradu belum hadir.
Keseriusan majelis terlihat setelah persidangan. Sembilan anggota hakim Mantir Basara Hai turun langsung mengantarkan surat panggilan ketiga kepada pihak perusahaan.
Penyerahan surat tersebut dilakukan dengan pengawalan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad).
Ketidakhadiran Jadi Sorotan
Ketidakhadiran PT BAP dalam persidangan adat kemudian menjadi sorotan lebih luas karena perusahaan tersebut merupakan bagian dari kelompok usaha besar di sektor agribisnis.
PT BAP disebut merupakan anak usaha Golden Agri-Resources Ltd (GAR), kelompok usaha yang terafiliasi dengan Sinar Mas.
Di sisi lain, pihak pengadu juga menyoroti persoalan status dan penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa.
Dalam dokumen pengaduan sebelumnya, warga menyebut tanah seluas sekitar 1.607 hektare tersebut merupakan tanah masyarakat Dayak yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sejak 1975.














Discussion about this post