Pernyataan itu turut ditandatangani Seruan, Sardiono, Priono SJ, Anti Panting dan Petrus Limbas.
Para pengadu kemudian meminta majelis segera melayangkan panggilan ketiga kepada PT BAP.
Jika perusahaan kembali tidak hadir, mereka meminta majelis mempertimbangkan tindakan sementara berupa pemasangan patok batas atau portal adat di lokasi sengketa, disertai spanduk larangan beraktivitas.
“Apabila dalam waktu dua minggu sejak surat ini disampaikan, maka jangan salahkan masyarakat mengambil sikap,” tegas Yastok.
Dua Kali Mangkir Dinilai Pelanggaran Berat
Yastok yang juga menjabat Kepala Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Kecamatan Telawang mengatakan, ketidakhadiran PT BAP tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa.
Menurutnya, Basara Hai merupakan forum yang sakral dan memiliki arti penting bagi masyarakat adat Dayak.
“Kalau masyarakat mendapat panggilan dari mantir adat atau damang, kami biasanya segera datang. Kami tidak tahu mengapa perusahaan sebesar ini tidak hadir. Menurut kami, sejak awal itu sudah merupakan pelanggaran berat,” ujarnya.
Yastok bahkan menyebut pihak pengadu akan mempertimbangkan langkah lebih jauh melalui mekanisme hukum adat.
“Iya, itu pelanggaran berat. Kami bahkan akan mengusulkan agar perusahaan dapat diusir dari sini. Dalam hukum adat Dayak, yang saya sebut Undang-Undang Hukum Adat Dayak tahun 1894, Pasal 96, terdapat ketentuan bahwa pihak yang tidak menaati hukum adat dapat diusir,” katanya.
Baca Juga : Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai
Bagi warga Sebabi dan Bangkal, Basara Hai disebut sebagai upaya terakhir untuk memperjuangkan persoalan tanah yang mereka klaim telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Basara Hai ini adalah langkah terakhir kami, senjata pemungkas kami. Selama kurang lebih 29 tahun, sejak 1996 hingga 1997 sampai hari ini, hak kami diambil begitu saja. Orang-orang tua kami sudah banyak yang tidak ada. Jangan sampai masyarakat yang tersisa ini kembali menjadi korban,” ujar Yastok.
Namun, ia menegaskan warga tidak menutup pintu bagi PT BAP untuk hadir dan menyampaikan data maupun fakta di hadapan majelis.
“Kalau mereka memiliki fakta dan data, kami tidak pernah melarang untuk membukanya. Dari dulu kami tidak pernah menghalangi mereka. Silakan buka data apabila memang ada,” katanya.
Menurut Yastok, persoalan warga bukan mengenai perizinan perusahaan yang dikeluarkan pemerintah, melainkan hak masyarakat atas tanah, sungai dan jalan yang mereka klaim telah dikuasai selama puluhan tahun.
“Namun, soal izin yang diberikan pemerintah bukan kewenangan kami. Kami tidak mempertanyakan izin perusahaan, ada atau tidak ada. Kami hanya mengurus hak kami atas tanah, sungai, dan jalan yang selama kurang lebih 29 tahun tidak diperhatikan sama sekali,” ujarnya.
Ia berharap PT BAP hadir dalam persidangan berikutnya sehingga majelis dapat mendengarkan keterangan kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.
“Sebagai manusia, bersalah atau tidak bersalah, kita wajib hadir dan memberikan keterangan. Keterangan itu nantinya dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim,” katanya.
Basara Hai Bukan Sidang Biasa
Persoalan ketidakhadiran PT BAP juga tidak dapat dilepaskan dari kedudukan Basara Hai dalam struktur kelembagaan adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak menempatkan Damang Kepala Adat sebagai penegak hukum adat. Dalam Pasal 9 ayat 1 huruf b disebutkan fungsi Damang berkaitan dengan penyelesaian sengketa melalui peradilan adat.
Basara Hai dalam perkara ini dibentuk untuk menangani sengketa antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT BAP.
Forum tersebut juga berkaitan dengan ketentuan adat Dayak yang memiliki akar sejarah panjang, termasuk Perjanjian Tumbang Anoi 1894 yang menjadi salah satu tonggak penting dalam penyusunan hukum adat Dayak.














Discussion about this post