Menurut Erko, putusan Majelis merupakan konsekuensi dari sikap PT BAP sendiri yang disebut tidak pernah hadir secara fisik selama proses persidangan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, PT BAP belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan sidang adat tersebut. Upaya konfirmasi sebelumnya juga disebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan.
Baca Juga : Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare
Dalam putusan tersebut, kewajiban yang dibebankan kepada PT BAP mencakup ganti untung Rp437.361.120.000, denda Rp499.750.000 terkait persoalan Koperasi Huas Sebabi, serta denda Rp249.750.000 atas insiden penghadangan pada 24 Agustus.
Majelis masih memberikan ruang perundingan kepada warga Sebabi dan Bangkal hingga Jumat, 18 September 2026.
Jika hingga batas waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, putusan akan menjadi final dan mengikat. Sehari setelah tenggat tersebut, Sabtu, 19 September 2026, proses eksekusi disebut mulai bergerak.
Kini, bola berada di tangan PT BAP: menghormati putusan dan membuka ruang penyelesaian, atau membiarkan sengketa kembali berhadapan dengan barisan masyarakat adat di lapangan. [Red]














Discussion about this post