10 Kali Persidangan Tanpa Kehadiran PT BAP
Peringatan KMHA tersebut tidak muncul tanpa alasan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketidakhadiran perwakilan PT BAP dalam 10 kali persidangan yang digelar Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.
Majelis bahkan telah melayangkan lima panggilan resmi kepada perusahaan masing-masing pada 10, 12, 14, 26 dan 27 Agustus 2026.
Namun, perusahaan disebut tidak pernah hadir secara fisik dalam persidangan.
Sementara itu, surat tanggapan perusahaan tertanggal 11 Agustus 2026 disebut hanya ditandatangani manajer perizinan dan bukan jajaran direksi. Surat tersebut kemudian dipersoalkan keabsahannya oleh pihak Pengadu.
Bagi Erko, sikap tersebut menjadi bagian penting dalam melihat sejauh mana perusahaan menghormati proses hukum adat yang sedang berlangsung.
Keraguan juga muncul setelah sejumlah kejadian terjadi di lapangan.
Baca Juga : Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare
Pada 24 Agustus 2026, rombongan Majelis yang hendak memasang titik koordinat di lokasi sengketa disebut sempat dihadang di portal pertama.
Aksi dorong-mendorong dengan petugas keamanan perusahaan bahkan terjadi sebelum rombongan akhirnya dapat masuk menuju lokasi, namun persoalan belum berhenti di sana.
Jalan Diputus, Parit Digali
Setibanya di titik berikutnya, rombongan Majelis menemukan akses jalan menuju lokasi status quo telah diputus dan dikeruk menyerupai parit.
Sebuah bak truk disebut dipasang melintang untuk menghalangi akses. Di lokasi tersebut juga terdapat puluhan petugas keamanan.
Peristiwa itu kemudian menjadi salah satu dasar Majelis menjatuhkan denda tersendiri sebesar Rp249.750.000, di luar nilai ganti untung utama.
Kondisi tersebut juga mengingatkan pada catatan konflik lahan sebelumnya.
Dalam dokumen gugatan disebutkan, pada periode 1996 hingga 1997 pernah terjadi penggalian parit di batas lahan warga yang disebut memiliki kedalaman sekitar 12 meter dan menjadi penanda sepihak.
Ketika ditanya mengenai rekam jejak tersebut dan kemungkinan perusahaan mematuhi putusan, Erko mengaku tidak terlalu yakin.
“Melihat rekam jejaknya, saya sebenarnya ragu,” katanya.














Discussion about this post