Kalteng Today – Kapuas, – Melalui surat keputusan Nomor. HK.01.07/MENKES/339/2020 tanggal 28 Mei 2020, akhirnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui putusan Kabupaten Kapuas, Kalteng, untuk melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mempercepat penanganan virus corona di wilayahnya.
“Kita sudah siap untuk melaksanakan PSBB. Artinya kita betul-betul secara ketat. Nantinya untuk membatasi orang berkumpul baik itu di pasar, ditoko-toko . Dan jika ada toko yang mengumpukan orang banyak terpaksa kami tutup sementara.”kata Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat kepada Kaltengtoday.
Dampak dari penerapan PSBB itu tentu ada. Misalnya pembatasan pedagang untuk bisa berjualan. Namun demikian kata dia, semua nanti akan didata oleh pemkab serta diberikan bantuan langsung tunai sesuai ketentuan pemerintah pusat Rp 600 ribu per kepala keluarga (KK) setiap bulannya, kata Ben.
Dijelaskan Bupati, Sebelum mengajukan PSBB, pihaknya sudah lakukan himbauan seperti tetap tinggal dirumah kecuali ada hal-hal penting , keluar rumah harus pakai masker dan harus menghindari perkumpulan orang banyak, harus jaga jarak minimal 2 meter dan cuci tangan sesering mungkin.
Baca Juga: OTG Melonjak, Salah Satu Alasan Kabupaten Kapuas Ajukan PSBB
“ Selain itu kami selalu menghimbau Jaga kesehatan minum vitamin dan makanan yang bergizi dan makan buah.”ujarnya.
Untuk diketahui, dari data Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kalteng yang dirilis tanggal 28 Mei 2020, hingga saat ini jumlah positif Covid-19 di Kabupaten Kapuas sudah mencapai 72 orang. Kemudian yang masih dalam perawatan sebanyak 52 orang, sembuh 9 orang dan meninggal 11 orang. [Red]
Discussion about this post