Kalteng Today – Sampit, – Pembangunan proyek dengan tahun jamak atau multiyears pada APBD 2019-2020 Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sangat marak alias fantastis.
Bagaimana tidak untuk ukuran kabupaten di salah satu provinsi Kalimantan Tengah ini sedikitnya sudah ada sederetan proyek multiyears yang tengah digarap, masih belum rampung dan diduga bermasalah.
Hal itu diungkapkan, Pengamat pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Gumarang.
Dia menegaskan secara aturan semua proyek tahun jamak (multiyears) harus selesai dalam tahun 2020 dan/atau masa kepemimpinan Bupati Supian Hadi, baik selesai pengerjaan proyeknya maupun administrasi dan keuangannya, kalau tidak akan berpotensi menjadi kasus hukum.
“Sederetan proyek multiyears di kotim itu sebut saja peningkatan jalan cilik riwut, peningkatan sektor pariwisata ujung pandaran, pasar expo, road race, peningkatan jalan seranau, kantor perijinan terpadu, rumah jabatan bupati, rumah sakit dokter murjani, peningkatan jalan lingkar selatan,drainase dalam kota,peningkatan jalan soemekto,” kata Gumarang, Selasa 12 Januari 2020, kepada kaltengtoday.com di Sampit.
Menurutnya, dalam dua tahun terakhir ini proyek multiyears telah menyedot anggaran yang mendominasi dari anggaran lainnya sehingga dana APBD Kotim 2019 dan 2020 terkuras kebutuhan multiyears sehingga untuk proyek proyek lain harus dikalahkan yang berdampak terhadap kontraktor atau rekanan menengah kecil harus cuti panjang tak dapat pekerjaan bahkan terancam gulung tikar.
Disisi lain nampak proyek multiyears tidak berdasarkan kajian yang bersifat azas manfaat atau fungsi contoh rumah jabatan Bupati dan kantor perijinan terpadu, untuk apa sebesar itu yang nantinya fungsinya tidak maksimal atau fungsinya berpotensi mangkrak alias pemborosan dan ini sebuah modus penggunaan anggaran yang diduga beraroma tak sedap dan ditambah masalah lainnya sehingga terkesan isu yang tidak sehat.
Ia menjelaskan ada beberapa poin yang harus menjadi perhatian serius semua pihak terkait proyek multiyears di kotim karena syarat diduga melanggar aturan yaitu pertama tidak melakukan sistem penganggaran dana cadangan, kedua proyek harus bersifat strategis dan sangat dibutuhkan atau mendesak bukan asal ingin saja, ketiga pekerjaan proyek multi years harus selesai dalam masa jabatan Bupati bersangkutan.
Hal ini telah mengacu pada peraturan Menteri Keuangan no.157/PMK/02/2011 disempurnakan dengan peraturan Menteri Keuangan no 194/KMK/02/2013 tentang multi-years contract (MTC) atau kontrak tahun jamak (KTJ) berdasar hal tersebut jelas diduga melanggar aturan.
Baca Juga: Kesbangpol Dukung Ormas dan LSM Lakukan Penyuluhan Narkoba
“Jadi bukan hal yang terlambat kalau itu ditelisik kejaksaan tinggi yang sekarang ramai diberitakan media karena mungkin sejak awal sudah dipantau namun baru sekarang proses penyelidikan secara terbuka, kita yakin kejaksaan tinggi profesional dalam melakukan proses hukumnya sekalipun kalau ada upaya pihak-pihak mempengaruhi jalannya proses hukum tersebut yakin itu tak akan berhasil,” jelas Gumarang. [Red]
Discussion about this post