Kalteng Today – Palangka Raya, – Berdasarkan data Satgas Covid-19 Provinsi Kalteng , dimana kasus yang terkonfirmasi masih tinggi dan tingkat kesembuhan masih rendah , maka Provinsi Kalteng memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro mulai tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021.
PPKM Mikro bukan sekadar keputusan yang ditetapkan kemudian tidak dilaksanakan dan dievaluasi dengan baik, hal ini perlu diperhatikan dengan serius oleh seluruh Bupati dan Walikota bersama dengan Forkopimda setempat untuk melaksanakan secara serius, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng yang menghadiri acara Pertemuan Gubernur Kalteng dengan Forkopimda, terkait Antisipasi Penyebaran Covid-19 Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 yang digelar secara tatap muka dan virtual, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, Jumat (09/04/21).
“Pastikan benar-benar Posko Desa dan kelurahan yang ada kasus aktifnya semua berjalan. dan pemetaan zonasi RT-nya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, kemudian melaksanakan pengendaliannya dengan ketat,” ungkap Sekda, dalam keterangan tertulis Biro Adpim Setda Pemprov Kalteng, Jumat (9/4/2021).
Diinstruksikan untuk pembentukan Posko Desa dan Kelurahan bagi yang belum dibentuk. Sedangkan bagi desa dan kelurahan yang telah memiliki Posko, diminta untuk dioptimalkan. Selanjutnya, seluruh Posko Desa dan Kelurahan harus dipastikan, terutama pada desa dan kelurahan yang ada kasus aktifnya agar Posko-nya berjalan dengan baik, ujarnya.
Berkaitan dengan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, Sekda Kalteng menyampaikan dengan tegas kepada Bupati dan Walikota serta seluruh komponen masyarakat untuk menetapkan dan mengatur pelaksanaan PPKM Mikro pada tingkat desa dan kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19 sampai dengan tingkat RT dan RW.
Dijelaskan Sekda , Pemerintah memberikan izin untuk pelaksanaan buka puasa bersama, dan kegiatan ibadah lainnya selama Bulan Ramadhan dengan ketentuan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan., sehingga umat dapat terhindar dari paparan Covid-19.
“Untuk kegiatan vaksinasi Covid-19 tetap dapat dilakukan di Bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa, sehingga diharapkan dukungan dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Forum-forum Kemitraan, Ormas, dan Perguruan Tinggi dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna mensukseskan pelaksanaan kegiatan vaksinasi, sehingga ketahanan masyarakat terhadap Covid-19 bisa cepat diwujudkan,” lanjutnya.
Baca Juga : Muscab Pemilihan Ketua IBI Dibuka Pemda Gumas
Dengan berbagai upaya tersebut, pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 diharapkan dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan.
Sekda kembali menekankan, upaya bersama seluruh pihak selama Bulan Ramadhan diharapkan dapat menurunkan risiko penularan Covid-19 di wilayah Kalteng, sehingga Ibadah Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. [Red]
Discussion about this post