Kalteng Today – Buntok, – Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) HM Farid Yusran, menyampaikan bahwa proses penjaringan perangkat desa di Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, diduga melawan Perda nomor 11 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Kita menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini, menindaklanjuti surat dari masyarakat Desa Bundar terkait pengangkatan perangkat desa yang usianya melebihi ketentuan di dalam Perda Barsel nomor 11 tahun 2017,” kata Farid Yusran kepada awak media saat setelah memimpin RDP, Jumat (25/9/2020).
Ia menjelaskan, tujuan RDP tersebut untuk meminta kejelasan terkait proses penjaringan perangkat desa yang sedang menjadi polemik dan ternyata proses penjaringan perangkat desa di Desa Bundar ada putus mata rantai dalam menjalankan aturan. Yang mana terdapat beberapa surat atau aturan yang ditafsirkan lain oleh panitia dan Kadesnya.
“Karena penafsirannya aturan-aturan yang dilakukan panitia penjaringan dan kepala desa berbeda, sehingga melawan perda 11/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam RPD dijelaskan oleh Asisten pemerintahan bahwa sesuai Perda batas usia perangkat desa maupun periodisasi bisa mendaftar kembali menjadi perangkat desa usianya 20-42 tahun.
Oleh karena itu sambungnya, pihaknya meminta pemkab Barsel dalam hal ini Bupati untuk mereview kembali proses penjaringan perangkat desa tersebut. Jika memang salah dihentikan dan diulang kembali.
“Sesuaikan proses penjaringan perangkat desa tersebut sesuai Perda nomor 11 tahun 2017. Karena jika dibiarkan berlarut-larut, maka akan terjadi kesalahan dan cacat hukum,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post