kaltengtoday.com – Palangka Raya. Untuk mengantisipasi dan mencegah dampak COVID-19, saat ini semua pengajuan proses perijinan baik itu tambang, perkebunan dan lainnya dilakukan secara daring (online). Keputusan penutupan sementara ini diberlakukan mulai 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Peyanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng Suhaemi, Kamis (2/4/2020) menjelaskan, saat ini pelayanan yang ditutup sementara itu adalah seluruh pelayanan publik.
“Contohnya, pelayanan izin dan non izin. Selain itu juga untuk pelayanan konsultasi dan pengaduan melalui tatap muka di Kantor DPMPTSP Kalteng,”jelasnya.
Nantinya untuk pelayanan publik kata Suhaemi, dapat dilakukan melalui Portal Online Single Submisision (SS) : https://oss.go.id/portal/ dan alamat email : [email protected]
Menurut dia, kebijakan ini diambil oleh Pemrpov Kalteng ini mengingat saat ini virus corona atau COVID-19 sudah menyebar kemana-mana. Karena itu menurut dia, supaya hal itu tidak terjadi, maka untuk smentara waktu diliburkan terlebih dulu hingga situasi memungkinkan.
“Bagi pelaku usaha yanbg ingin menyampaikan doluman permohonan perizinan berusaha secara manual (offline) dapat dilakukan dengan mengirimkan via pos kealamat korespondensi dengan tujuan Kepala DSPTMPTSP Provinsi Kalteng, Bidang Kepala Bidang PTSP jalan Cilik Riwut Km.5,5 Palangka Raya,”ujarnya. [Red]














Discussion about this post