kaltengtoday.com, – Kuala Pembuang, – Satlantas Polres Seruyan Mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Dengan berpedoman Protokol kesehatan. Selasa (19/7/2022)
Petugas pelayanan SIM terlihat sedang melaksanakan salah satu tahapan pembuatan SIM yaitu proses identifikasi penginputan sidik jari pemohon SIM sebelum SIM di terbitkan.
Baca juga :Â Sat Lantas Polres Seruyan Berikan Teguran Pengendara Tak Tertib Lalu Lintas
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Seruyan mengatakan “Kami Menekankan kepada Personel Satlantas untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, lakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat”.
Baca juga :Â Satlantas Polres Seruyan Olah TKP Laka Lantas
Sebelum Berkendara di jalan raya masyarakat harus paham dulu aturan-aturan lalu lintas dan berhasil melalui tahapan-tahapan dalam pengujian pembuatan SIM, sehingga masyarakat dapat tertib berlalu lintas serta meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas, tambahnya. [Red]
Discussion about this post