kaltengtoday.com,, – Seruyan, – Satuan Lalu lintas Polres Seruyan, melakukan serangkaian perubahan dalam pelayanan SIM. Perubahan yang mencolok itu, yakni seluruh personil selalu menggunakan masker, sarung tangan dan menyediakan fasilitas Protokol Kesehatan Covid-19 serta untuk selalu menjaga jarak maka kapasitas maksimum ruang pelayanan dibatasi beberapa orang saja. Kamis (4/11/2021)
Satlantas Polres Seruyan Mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) berpedoman Protokol kesehatan Covid-19 yang Bertempat di kantor Satpas Polres Seruyan.
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca juga :Â Satlantas Polres Seruyan laksanakan Patroli Malam
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Seruyan mengatakan “Kami Menekankan kepada Personel Satlantas untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, lakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat”.
Baca juga :Â Polres Seruyan Terjunkan Tim Yustisi Berikan Imbauan Prokes Pada Masyarakat Kuala Pembuang
Kapolres juga berpesan kepada seluruh personel untuk menjaga Protokol Kesehatan Covid-19, kebersihan setiap ruangan terutama ruangan pelayanan agar selalu terlihat indah dan rapi.[Red]
Discussion about this post