“Food estate merupakan kepercayaan pemerintah pusat. Sebab, pemerintah pusat yang melakukan kajian dan Presiden menjatuhkan pilihan kepada Kabupaten Pulang Pisau. Tentunya, ada pertimbangan khusus, baik peran dan terobosan kepala daerah, dan ini patut diacungi jempol hasilnya banyak anggaran pusat yang dikucurkan ke Kabupaten Pulang Pisau dalam bentuk dana dan bantuan Alsintan, ” kata Slamet, Kamis (21/10).
Dia menambahkan bahwa saat ini bidang pertanian sudah bergerak menyesuaikan konsep yang ditargetkan dengan terus mengidentifikasi lahan, baik yang sudah fungsi maupun belum maksimal difungsikan serta membuka jalan usaha tani agar hasilnya nanti dapat di keluarkan dengan baik tanpa mengalami kendala transportasi darat sehingga kecepatan distribusi hasil pertanian akan maksimal.
”Kami saat ini juga memaksimalkan peta – peta lokasi dimana petani akan melewati jalan tersebut dalam rangka mengeluarkan hasil panen yang lebih cepat dan ini harus kita dorong dalam percepatan usaha pertanian,” kata Slamet seraya berharap program food estate tersebut mampu diterima dengan baik oleh masyarakat petani sebab mereka saat ini telah terbiasa mengolah lahan secara tradisional.
Baca Juga : Kemenhub Dukung Kelancaran Distribusi Logistik di Kawasan Food Estate
Slamet juga menjelaskan, jalan Usaha Tani adalah sarana transportasi pertanian pada kawasan pertanian baik tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat dan peternakan untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan dan sarana produksi menuju lahan pertanian, dan mengangkut hasil produksi pertanian dan lahan. [BS-KT]














Discussion about this post