kaltengtoday.com, – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gumas mulai menjalani penerapan Aplikasi Sitem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), bagi para pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.
Kepala Bapenda Gumas Edison mewakili Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan terkait aplikasi SIMDA yang bertujuan untuk dikenalkan ke para pegawai agar mempermudah cara menginput pajak daerah.
“Untuk Aplikasi SIMDA ini kita kenalkan dulu kepada para pegawai kami agar mereka tau tujuannya dan kegunaanya untuk menginput pajak daerah yang ada. Terkecuali untuk PBB dan BPHTB tidak masuk ke SIMDA, kare itu sudah memiliki itemnya tersendiri,” katanya, selasa (15/2).
Kemudian, ucapnya, untuk mata perpajakan berjumblah delapan mulai dari pajak perhotelan sampai rumah makan itupun dipungut. Namun, untuk pajak yang tidak dipungut seperti tukang parkir. Jadi untuk data semuanya terdapat di aplikasi itu.
“Lalu kami diminta oleh BPK ataupun kepala daerah kami bisa langsung membuka aplikasi SIMDA karena sudah ada di sistem tersebut,” jelasnya.
Baca juga :Â Warga Kalsel Diciduk Polisi Akibat Kedapatan Bawa Sabu 7,13 gram
Sementara itu, sakubid pengolah data dan sistem impormasi pajak dan restribusi Daerah Bapenda Gumas Dicky Sommers menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memperkenalkan aplikasi itu ke pegawai yang bersangkutan untuk mempelajari sistem yang ada.
Baca juga :Â Ben Brahim Lantik 321 Orang ASN di Lingkup Pemkab Kapuas
Setelah itu, terdapat sistem E-STPD bagi yang wajib melaporkan pajak silahkan langsung ke sistem yang tersedia.
“Jadi untuk masyarakat tidak usah repot-repot ke kantor, bisa langsung melapor melalui E-STPD. Karena ada dua cara misalnya melewati sistem online dan bisa langsung ke kantor juga, oleh sebap itu tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak,” ujarnya.[Red]
Discussion about this post