Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palangka Raya menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Luwansa Palangka Raya ini dibuka oleh Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palangka Raya, Dedi Purwantoro yang mewakili Pj Wali Kota Palangka Raya, Selasa (22/10/2024).
Dalam sambutannya, Dedi menekankan pentingnya pengembangan kompetensi ASN untuk meningkatkan profesionalitas dan daya saing pegawai.
Baca Juga : ASN di Lingkungan Pemko di Tuntut Kembangkan Kompetensi
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, setiap ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi,” ucapnya.
Dedi juga menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kerja ASN yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap ASN dapat semakin profesional dan berdaya saing tinggi, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan teknologi. Kami optimis bahwa kegiatan ini akan memberikan wawasan yang lebih luas bagi ASN dalam memilih institusi pendidikan yang berkualitas,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya, Mardian Ardi mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan motivasi dan kompetensi ASN, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat secara profesional, efisien, efektif, dan akuntabel.
Baca Juga : Dewan Dukung Profesionalitas Polri di Usia ke – 75 Tahun
Ia juga menambahkan bahwa setiap pengembangan kompetensi harus mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Dengan demikian, hasil dari pengembangan kompetensi yang dilaksanakan diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan profesionalitas ASN,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post