kaltengtoday.com – Relokasi atau pemindahan pedagang Pasar Pelita Hilir dan Hungan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) ke pasar Pelita Hulu mendapat respon pro dan kontra.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mura, Rahmanto Muhidin, menilai kebijakan tersebut cepat atau lambat perlu dilaksanakan.
“Penilaian saya terhadap kebijakan relokasi pedagang dua pasar itu ke Pasar Rakyat Pelita Hulu, sebab lokasi kedua pasar itu sudah kurang layak lagi untuk dijadikan pasar.”ujarnya.
Dan terlepas dari pro kontra yang terjadi sekarang,kata dia, terutama oleh para pedagang, Rahmanto mengakui memahami hal tersebut karena segala sesuatu yang baru sangat sulit diterima oleh semua pihak.
“Contohnya seperti pemindahan Pasar Kahayan di Kota Palangka Raya dulu juga mendapat respon yang sama seperti yang terjadi di daerah kita ini, namun seiring waktu akhirnya bisa juga diterima oleh pedagang,” ujar Rahmanto, Minggu (2/2/2020).
Menurut politis PKB ini, pemindahan pasar juga akan berdampak terhadap pembangunan didaerah yang baru serta didaerah sekitarnya.
Alasan pertama, ungkapnya, karena dua lokasi pasar yang saling berdekatan itu sangat mengganggu arus lalu lintas, serta ditambah tempat parkir yang kurang memadai membuat badan jalan semakin sempit.
Alasan lainnya, sambung dia, karena makin hari semakin banyak pedagang baru yang datang, sehingga kurangnya tempat membuat mereka (pedagang) meletakkan lapak dagangannya diemperan jalan, sehingga menggangu pengguna jalan
“Karenannya, tinggal menunggu gebrakan dari pihak pemerintah daerah bagaimana membuat terobosan dilokasi,” tandasnya.
Akhmad SR-KT
Discussion about this post