Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dan proses dilanjutkan, pemeriksaan akan memasuki tahap berikutnya sesuai hukum acara yang berlaku. Adapun penilaian mengenai iktikad baik para pihak tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan mediasi, bukan semata-mata karena ketidakhadiran dalam satu pertemuan.
Permohonan Penguasaan Lahan Ikut Menjadi Perhatian
Selain tuntutan ganti rugi, PT BAP juga mengajukan permohonan provisi dalam petitum gugatannya. Perusahaan meminta izin untuk memasuki, menguasai, mengusahakan, dan mengelola kegiatan perkebunan di atas lahan seluas sekitar 1.327,65 hektare selama perkara berlangsung hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Mediasi Buntu, Warga Kunci Tenggat 5 September : Operasional PT BAP Terancam Dihentikan
Permohonan tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu dicermati dalam perkembangan sengketa, mengingat berkaitan dengan penguasaan dan aktivitas usaha di atas lahan yang menjadi objek perkara.
Untuk saat ini, perhatian tertuju pada kelanjutan mediasi dan kesediaan para pihak untuk terlibat langsung dalam upaya mencari penyelesaian.
Kehadiran prinsipal perusahaan dalam pertemuan berikutnya, apabila terlaksana, diharapkan dapat membuka ruang dialog yang lebih substantif. Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan keputusan mengenai pokok perkara berada di tangan pengadilan. [Red]














Discussion about this post