“Kami tunggu iktikad baik dari prinsipal pihak Binasawit Abadipratama untuk bisa hadir dan duduk bersama untuk bermediasi dengan masyarakat Sebabi,” ujarnya.
Oky memastikan LBH DAD Kalteng akan terus mendampingi keenam warga tersebut selama proses hukum berjalan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Alasan Ketidakhadiran Dipertanyakan
Anggota tim hukum lainnya, Heronika Rahan, mengungkapkan bahwa alasan ketidakhadiran prinsipal perusahaan yang disampaikan kepada pengadilan berkaitan dengan pekerjaan di luar kota dan domisili di Jakarta.
“Alasannya karena memang sedang bekerja di luar kota dan mereka beralamat di Jakarta,” katanya.
Menurut Heronika, kehadiran prinsipal memiliki arti penting karena proses mediasi tidak semata-mata membahas argumentasi hukum yang disampaikan melalui kuasa hukum. Mediasi juga membutuhkan keterlibatan pihak yang dapat menentukan sikap dan mengambil keputusan dalam mencari jalan keluar.
“Kalau memang bahasanya di gugatan, ya bahasa-bahasa hukum yang sudah ditangani oleh kuasa hukum. Tapi kalau prinsipal, kita tahu seperti apa dia maunya,” tuturnya.
Ia menambahkan, keenam warga tergugat berkomitmen mengikuti proses mediasi. Karena itu, pihaknya berharap semua pihak menjalankan tahapan tersebut dengan kesungguhan yang sama.
Baca Juga : Mediasi di PN Sampit Kembali Buntu, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Konflik Agraria
“Saya kira memang itu kewajiban semua pihak untuk menghadirkan prinsipal,” ujar Heronika.
Hingga mediasi pada Selasa tersebut ditutup, belum terdapat kepastian mengenai kehadiran prinsipal PT BAP dalam pertemuan selanjutnya.
Heronika menyebut hakim mediator mengharapkan para pihak dapat memanfaatkan mediasi untuk mencari penyelesaian terbaik. Namun, penilaian mengenai iktikad baik tetap berada dalam kewenangan mediator berdasarkan keadaan dan ketentuan yang berlaku.
“Tujuan dari mediasi ini adalah mencari jalan keluar terbaik. Nah, kalau ternyata tidak, berarti kan tidak ada jalan keluar terbaik dan bisa disebut dengan beriktikad tidak baik,” katanya.
Heronika juga mengingatkan agar proses hukum tidak menjadi satu-satunya ruang penyelesaian persoalan antara perusahaan dan masyarakat.
“Jangan sedikit-sedikit menggugat, lalu kemudian masyarakat dipersoalkan sehingga akhirnya ini bisa bermasalah,” ujarnya.
“Seharusnya mereka hadir sebagai investor yang baik, bukan menjadi musuh dari masyarakat,” tambahnya.














Discussion about this post