Kaltengtoday.com, Sampit – Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sampit belum menemukan titik terang. Dalam perkara perdata Nomor 81/Pdt.G/2026/PN Spt, enam warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hadir untuk menjalani proses mediasi atas gugatan senilai Rp120,99 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (BAP).
Namun, dalam agenda mediasi yang berlangsung Selasa (20/10/2026), pihak perusahaan tidak menghadirkan prinsipal atau pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan atas nama perusahaan. PT BAP hanya diwakili kuasa hukumnya.
Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian tim hukum warga, mengingat mediasi merupakan tahapan yang bertujuan mempertemukan para pihak untuk mencari penyelesaian di luar pemeriksaan pokok perkara.
Enam warga yang tercatat sebagai tergugat dalam perkara ini adalah Yastok SK, Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Panting, Priono SJ, dan Sardiono. Mereka menjalani proses hukum dengan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum Dewan Adat Dayak (LBH DAD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara itu, PT BAP merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kelompok usaha Golden Agri-Resources di bawah Sinar Mas Group.
LBH DAD Provinsi Kalteng Minta Perusahaan Hadir Langsung
Usai persidangan yang mencakup pemeriksaan para pihak dan mediasi, kuasa hukum para tergugat, Oky Lampe, S.H., M.H menjelaskan bahwa hakim mediator menekankan pentingnya kehadiran prinsipal dalam proses mediasi.
Oky hadir bersama anggota tim hukum LBH DAD Kalteng, yakni Okto Fadianus, S.H, Heronika Rahan , S.H., M.H dan Anggi. Kepengurusan LBH DAD Kalteng.
Menurut Oky, pihak warga telah memenuhi kewajiban untuk hadir dan mengikuti tahapan mediasi. Karena itu, ia berharap perusahaan juga menunjukkan komitmen serupa agar upaya penyelesaian dapat berjalan secara substantif.
Baca Juga : Mediasi di PN Sampit Kembali Buntu, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Konflik Agraria
“Jadi memang tidak ada kata tawar, karena memang prinsipal dari pihak masyarakat Sebabi sudah hadir,” kata Oky kepada wartawan seusai persidangan.
Ia menegaskan, tim hukum warga tetap menghormati proses yang berlangsung di pengadilan dan menunggu kesediaan pihak perusahaan untuk hadir langsung dalam pertemuan mediasi berikutnya.














Discussion about this post