Kalteng Today – Sampit, – Satresnarkoba Polres Kotim pada Senin 17 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WIB melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika dengan terduga RS (35).
Pelaku ditingkap di Jalan Tjilik Riwut Km 3,3 No 01 Rt 002 Rw 001 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,55 (nol koma ima puluh ima) gram, 1 (satu) buah bola lampu warna putih merk LUBY.
Kemudian, 1 (satu) pak plastic klip kecil, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam, 1 buah HP Samsung warna putih, Uang berjumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisapnya. Jelas Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa (18/5).
Penangkapan terhadap pelaku hasil dari laporan masyarakat, kemudian anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”tegasnya.
Baca Juga :Â Miliki 8 Paket Sabu, Buruh Serabutan dan Cleaning Servis Diciduk Polisi
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post