Kalteng Today – Sampit, – AF ditangkap Satres Narkoba Polres Kotim atas dugaan keterlibatan sabu.
Pelaku ditangkap pada Jum’at, (9/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Di Jalan Bumi Raya I Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil kita amankan dengan barang bukti. Dan sekali lagi atas kerjasama dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Kemudian petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,”jelasnya, Sabtu (10/10).
Baca Juga :Â Wanita Rambut Pirang Ditangkap Polisi Atas Keterlibatan Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram, 1 (satu) lembar kertas tissue dan 1 (satu) lembar sobekan plastic warna hitam putih. Paparnya.
Pelaku diamankan di dalam kamar rumahnya. “Barang bukti diakui oleh pelaku. Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan oleh Polres Kotim,”ucapnya.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post