Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Seorang pria berinisial tamatan Sekolah Dasar (SD) berinisial A (26) warga Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau dibekuk Satnarkoba Polres Pulang Pisau dirumahnya, Jumat (1/12/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,00 gram.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKB Daspin membenarkan perihal diamankan seorang pria berinisial A warga Kecamatan Pandih Batu tersebut.
” Saat akan diamankan, pelaku sedang menyiapkan alat bong untuk menghisap sabu, ” ucap AKP Daspin melalui rilis resminya, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga :Polres Pulang Pisau Gelar Press Conference Kasus Pembunuhan, Narkoba Dan Miras Oplosan
AKP Daspin menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berawal pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 00.10 Wib.
Pada saat itu kata Daspin, Anggota Satnarkoba Polres Pulang Pisau sedang melaksanakan patroli di sekitaran Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu kabupaten Pulang Pisau mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Jalan Melati 4 RT 10 RW 04 Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau beserta team melakukan penyelidikan dan benar sekitar pukul 00.30 Wib di dalam sebuah rumah tersebut terdapat seorang laki-laki yang sedang menyiapkan alat bong untuk menghisap sabu.
” Setelah itu anggota beserta team langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan menemukan barang-barang berupa 10 bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 5,00 gram, ” jelas AKP Daspin
Baca Juga :Halikinnor Minta ASN di Kotim Bebas Narkoba
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah pipet kaca, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah korek api, 1 buah bong, 1 buah Handphone 1 buah dompet dan uang tunai sebesar Rp. 235.000.
” Pelaku mengakui atas kepemilikan barang tersebut dan pelaku beserta barang bukti langsung dibawa Ke Polres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya[Red]
Discussion about this post