kaltengtoday.com – Berakhir sudah pelarian Rd, seorang suami yang tega melakukan pembacokan terhadap Hm, istrinya dengan menggunakan sebilah parang jenis Mandau hanya karena menolak diajak rujuk kembali.
Penangkapan pria yang bertempat tinggal di Desa Palingkau Lama RT. 008, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas,Kalteng itu berhasil dilakukan setelah polisi melakukan pendekatan secara presuasif kepada keluarga pelaku dan juga para tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi mengatakan,anggota Polsek Kapuas Murung dengan dibantu Resmob Polres Kapuas bersama keluarga, orang tua pelaku dan tokoh masyarakat berkoordinasi secara persuasif sehingga akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku tadi malam, Jumat(23/1/2020) sekitar pukul 23.00 wib.
Dijelaskanya, sebelum pelaku tertangkap, Polsek Kapas Murung bersama Resmob Polres Kapuas melakukan upaya persuasif bersama orang tua pelaku dan tokoh masyarakat setempat melakukan pengalangan untuk mencari tersangka sekitar pukul 18:30 wib.
Dikatakan Subandi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku saat ini di amankan di ruang tahanan Polsek Kapuas Murung guna penyidikan lebih lanjut, “Selama proses penangkapan semua berjalan aman dan kondusif. Saat ini kami sedang melakukan peyelidikan motif apa yang membuat pelaku kalap mata sehingga tega membacok sang istri,”terangnya.
Djim-KT
Discussion about this post