Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengamankan seorang pria paruh baya berinisial BR (54) akibat melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana saat ditemui awak media, bertempat di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Senin (5/8/2024) siang.
Baca Juga : Dirreskrimum Polda Kalteng Berhasil Amankan Tersangka Pencurian di Sekolah Se-Kalselteng
“Unit Reskrim Polsek Pahandut mengamankan dan menetapkan seorang pria paruh baya berinisial BR sebagai tersangka Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada Tanggal 2 Agustus lalu sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir sebuah klinik Jalan Panglima Tampei,” terangnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, peristiwa tersebut terjadi ketika korban sekaligus pelapor atas nama Linso (40) bersama keluarga datang ke sana untuk berobat dan memarkirkan mobil di area parkir klinik tersebut.
“Ketika mobil yang mereka tumpangi diparkir pada TKP, istri korban meninggalkan tas miliknya di dalam mobil dan kemudian masuk ke dalam klinik, melihat hal itu tersangka pun masuk ke dalam mobil yang ternyata lupa dikunci lalu diduga mengambil tas tersebut, bebernya.
Baca Juga : 12 Pelaku Pencurian Motor yang Modifikasi Barang Curian Dibekuk Personel Polresta Palangka Raya
Di mana, tambahnya, tas tersebut berisi Uang tunai sebesar Rp. 4.850.000,00 (Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan sebuah cincin emas seberat 5 gram, sehingga korban pun mengalami kerugian materiil mencapai Rp. 11.000.000,00 (Sebelas Juta Rupiah),” lanjutnya.
Tersangka BR pun kini harus diamankan ke Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.[Red]
Discussion about this post