Kaltengtoday.com, Buntok – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan (Barsel), kembali ungkap tindak pidana Narkotika dengan mengamankan terduga pelaku berinisial AB (53) di Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Sabtu (31/5/2025).
Baca Juga :Â Â Polres Barsel Gelar Press Release Penyalahgunaan Narkotika dan Curanmor
Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K.,M.H. melalui Kastresnarkoba Polres Barsel, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T. menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pada saat penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 5,22 Gram,” ucap Kastresnarkoba, Selasa (2 Juni 2025).
Masih dikatakannya, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh warga yang berada di sekitar TKP, kemudian pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Barsel untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga :Â Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Narkotika di Jalan Eka Sandehan
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009Â tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Sebagai imbauan kepada seluruh warga masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan obat-obatan dan Narkotika agar segera menginformasikan untuk segera kami tindak lanjuti,” imbaunya mengakhiri. [Red]














Discussion about this post