kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Nekat cabuli tiga bocah di bawah umur, seorang pria berinisial MA (53) diamankan jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Jum’at (22/7/2022) kemarin.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, dalam melakukan aksinya, terduga pelaku memanggil siswanya untuk mengikutinya ke toilet yang ada di rumah ibadah dan meminta untuk memegang alat vital terduga pelaku.
Baca juga :Â Pria di Kotim Dihukum Penjara 8 Tahun Akibat Cabuli Anak di Bawah Umur
“Jadi terduga pelaku ini merayu korban untuk memegang alat vitalnya di dalam toilet. Kemudian setelah selesai, korban diberikan uang tunai, mulai dari Rp 24 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu,” katanya, pada saat melaksanakan press release, Selasa (26/7/2022).
Dijelaskannya, terduga pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul berkali-kali dan dilakukan sejak April hingga Juli 2022.
Aksi bejat terduga pelaku terungkap, pada saat istri terduga pelaku yang merasa curiga dengan kondisi rumah ibadah yang ribut dengan siswa.
“Jadi istrinya ini curiga, kok di dalam rumah ibadah ini rame. Waktu diperiksa ternyata terduga pelaku tidak ada. Setelah dicari, ternyata terduga pelaku ada di dalam toilet bersama salah seorang korban,” ucapnya.
Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolresta Palangka Raya dan terduga pelaku berhasil diamankan.
Baca juga :Â Bejat! Cabuli Muridnya, Guru Mengaji di Palangka Raya Ditangkap
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post