Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang pria diamankan oleh Tim Patroli Raimas Backbone Direktorat Samapta Polda Kalteng lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis badik di Jalan G Obos 12 pada Sabtu, (23/5/2021) malam.
Pria tersebut awalnya dicurigai lantaran sempat terlihat membuang sesuatu ke pinggir jalan dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Direktur Samapta Polda Kalteng, Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Samapta AKBP. Timbul RK Siregar mengatakan, saat diinterogasi pria tersebut mengaku senjata tajam jenis badik tersebut digunakan untuk mengupas buah.
“Pria ini mengaku bekerja sebagai tukang bangunan, karena senjata tajam yang dibawa ini sempat dibuang lalu kita lakukan interogasi, dan dibawa ke Mako Direktorat Samapta Polda Kalteng” terangnya.

Baca juga :Â Mabuk Berat, Warga Palangka Raya Kedapatan Bawa Pisau Dapur Hingga Hendak Bercinta Dengan Waria
Wadir Samapta AKBP Timbul RK Siregar juga menjelaskan, bahwa membawa senjata tajam dikarenakan tidak memiliki ijin yang sah sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 bisa diancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.[Red]
Discussion about this post