kaltengtoday.com, – Puruk Cahu, – Satuan Res Narkoba (Satreskoba) Polres Murung Raya (Mura) kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika terhadap seorang pria berinisial MSD alias Incang dalam sebuah kamar hotel di Kota Puruk Cahu, Kamis malam (28/10) pukul 23.30 Wib.
Pelaku MSD ini disergap oleh pihak Kepolisian yang sedang melaksanakan operasi antik telabang 2021 oleh jajaran Satresnarkoba Polres Mura dengan melakukan penyisiran atau razia di beberapa tempat.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Heri Purwanto menjelaskan bahwa ketika anggota Satresnarkoba Polres Mura melakukan pemeriksaan di Hotel Setia Kota Puruk Cahu terkait dengan identitas para tamu, pihaknya mencurigai salah satu pengunjung yang menginap pada salah satu kamar tersebut.
“Lantaran pelaku MSD ini merupakan salah satu target yang kami curigai berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian ketika anggota saya melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang sedang santai dalam kamar ditemukan 1 paket sabu seberat 0.50 gram yang disimpan pelaku dalam kotak rokok,” ungkap Iptu Heri Purwanto, Jumat (29/10/2021).
Dari keterangan lebih lanjut, MSD berstatus sebagai kurir narkoba. Pasalnya, ketika dilakukan penangkapan dirinya mengaku menunggu salah satu orang yang ingin memakai barang haram yang telah disediakan oleh pelaku.
Baca juga :Â 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu Kotim Ditangkap Polisi
“Pelaku terlibat dalam lingkaran peredaran narkoba. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”
Baca juga :Â Warga Kecamatan Mentaya Hulu Diduga Edarkan Sabu
Pelaku MSD alias Incang ini akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post