Kalteng Today – Sampit, – Unit Reskrim Polsek Cempaga , Kemarin ( Senin, 24 Mei 2021) sekitar jam 11.50 Wib, melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Jalan Tjilik Riwut Km 40 Kecamatan Cempaga, Kotim dengan menangkap seorang pria inisial S (26) terduga kepemilikan sabu.
Dari penangkapan terhadap pria(26 )tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastic kecil yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram ,1 lembar kertas,1Â buah Handphone Merk Oppo Seri S3 warna hitam dan 1Â Unit sepeda motor Merek Yamaha warna Merah Hitam No Pol KH 5189 FU.
Kapolsek Cempaga Iptu Taufik membenarkan penangkapan pria di Kecamatan Cempaga , “Penangkapannya berdasarkan hasil penyelidikan oleh anggota dari laporan masyarakat. Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan,”jelasnya, Selasa (25/5).
Terkait barang dan diakui bahwa barang haram tersebut benar adalah miliknya. Kemudian pelaku bersama dengan barang bukti diamankan dan dibawa kekantor polisi guna penyidikan lebih lanjut, ujar Taufik.
Baca juga : Seorang Warga Pal 12 Sampit Ditangkap Atas Dugaan Kepemilikan 12,75 Gram Sabu
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. [Red]
Discussion about this post