kaltengtoday.com, Sampit – Pria 46 tahun bernama Supiani alias Usup yang statusnya duda ini harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan sabu.
Usup panggilannya ini ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kotim pada Rabu, 17 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIB Jalan Hasan Mansyur Rt 042 Rw 007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Tengah, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah mengatakan penangkapan pelaku didasari atas laporan masyarakat. Kemudian, dilakukanlah penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti, ujarnya , Rabu (17/11/2021).
Baca Juga : Â Polres Kotim Amankan 25,39 Gram Sabu Dari 3 Warga
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,93 (nol koma Sembilan puluh tiga) gram, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, Uang tunai Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo, ujarnya.
Baca Juga : Â Diduga Edarkan Sabu, Polisi Ciduk Seorang Petani di Kotim
Semua barang bukti diakui adalah milik pelaku sendiri. Barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku ini yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ungkap dia. [Red]
Discussion about this post