kaltengtoday.com, – Sampit – Seorang duda diamankan Satres Narkoba Polres Kotim atas dugaan keterlibatan sabu. Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada Senin, 14 Maret 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 12,4 RT. 11 RW. 003 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia mengatakan, pelaku ini bernama Sahrawi (40) pendidikan terakhir SD saja, diketahui seorang duda dan pekerjaan sehari-hari buruh harian lepas.

“Pelaku ditangkap atas laporan warga, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti. Kini, pelaku sudah diamankan guna lidik lebih lanjut,”jelasnya, Selasa (15/3).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan *4,85 (empat koma delapan puluh lima) gram, 1 (satu) buah Handphone, Uang tunai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Baca juga :Â Berantas Narkoba, Puluhan Pegawai dan WBP di Lapas Sampit Tes Urine
Kemudian, 1 (satu) lembar celana pendek warna cokelat dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha/ New V-IXION warna merah (skotlet hitam) dengan Nopol KH 3348 LM. Paparnya.
Baca juga :Â Pejabat Baru Polres Seruyan Lakukan Tes Urine Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Seluruh barang-barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui milik pelaku sendiri. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya.[Red]
Discussion about this post