Kaltengtoday.com, Sampit – Dianggap meresahkan warga, pria muda (22) ini diamankan Polsek Telawang, diduga pelaku memiliki sabu. Penangkapan pelaku terjadi pada Sabtu, 30 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmad Effendi membenarkan penangkapan seorang pria muda tersebut.
“Penangkapan pelaku bermula atas laporan masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku yang diduga mengedarkan sabu. Selanjutnya dilakukanlah penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti,”jelasnya, Minggu 31 Oktober 2021.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 2 (dua ) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6 (enam ) gram, 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk forenzi, 1 (satu) buah tas kecil warna pink -1 (satu) buah dompet kulit warna hitam merk levis, 4 ( empat ) buah korek api dan 2 ( dua ) buah timbangan digital warna silver.
Baca Juga : Kapolres Kotim Pimpin Pelantikan Kabag Log, Sertijab Kasat dan Kapolsek
Selanjutnya, 8 ( delapan ) pack plastik klip ukuran kecil, 1 ( satu ) buah HP merk Nokia warna hitam, 1 ( satu ) buah HP merk Redmi Note 9 warna biru hitam, Uang tunai sebanyak Rp 1.750.000 yang terdiri dari uang pecahan seratus ribuan sebanyak 16 (enam belas) lembar dan uang pecahan lima puluh ribuan sebanyak 3 ( tiga ) lembar, ungkapnya.
Baca Juga : Simpan Sabu Di Celana, Warga Pasir Putih Kotim Ini Diamankan Polisi
Semua barang yang ditemukan diakui adalah milik pekaku sendiri. “Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polsek Telawang untuk proses sidik lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. [Red]
Discussion about this post