Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan sebanyak dua paket sabu dengan berat kotor ± 200,23 gram dan 200 butir pil ekstasi dengan berat kotor ± 70,28 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Jati Raya II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.
Baca Juga : Lagi, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu di Puntun
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma membeberkan, terduga pelaku berinisial MB alias Ibus (35) diamankan.
Khususnya, saat Ibus sedang mengambil sebuah paket mencurigakan yang disimpan dalam plastik warna hitam di sebuah mobil Daihatsu Sigra DA 1399 BM.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu dan 200 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus gula dan dibalut plastik serta lakban,” katanya kepada awak media, Minggu (3/8/2025).
Selain itu, petugas juga turut mengamankan satu unit telepon genggam dan mobil yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Dan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap SL dan Amankan 9 Paket Sabu
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post