kaltengtoday.com, – Sampit – Dengan alasan bertanggung jawab, pria 18 Tahun asal Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur yang nekat membawa kabur bahkan menyetubuhi kekasihnya (15) yang masih di bawah umur. Bahkan, diketahui perbuatan terdakwa dilakukan beberapa kali atas dasar suka sama suka.
“Atas perbuatannya, pelaku dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara. Hal ini mengacu pada Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata hakim yang diketuai oleh Firdaus, Kamis (24/3).
Bahkan menurut hakim, terdakwa didenda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Menanggapi vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima.
Baca juga :Â Bupati Katingan Kutuk Keras Atas Pencabulan di Tasik Payawan
“Perbuatan persetubuhan itu mereka lakukan sejak Januari hingga Oktober 2021 di komplek perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Telawang, Kotim,”tutupnya
Baca juga :Â Astaga! Keponakan Sendiri Dicabuli, Dukun Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Kini terdakwa hanya bisa menerima vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya. Bahkan terdakwa harus berani mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.[Red]
Discussion about this post