kaltengtoday.com, – Sampit, – Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan seorang pria berinisial RT (31) terhadap seorang wanita bernama MR (29) di wilkum Polsek Ketapang di Jalan Jendral Sudirman Km 26 Jalan Masuk Poros PT MAP Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 30 September 2021 sekitar pukul 12.45 WIB. “Saat ini pelaku sudah kita amankan,”jelasnya, Sabtu (2/10).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada saat Korban MR dan keluarga yang lain sedang duduk di pondok milik orang tuanya Saksi di Jalan Poros PT MAP dengan saksi mengenai informasi tentang pencurian buah kelapa sawit.
“Pelaku datang dengan nada marah – marah dan langsung masuk ke dalam pondok dengan keluar dengan membawa 2 (dua) bilah parang di tangan kanan dan tangan kirinya,”tegasnya.
Baca juga :Â Diduga Akibat Salah Paham, Pria ini Nekat Bacok Kepala Warga
Selanjutnya, pelaku langsung mengayunkan parang yang dipegangnya dan korban mencoba menangkis namun mengenai bagian tangan sebelah kanan waktu itu. “Korban merasa keberatan melaporkan permasalahan tersebut Kepolsek Ketapang selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa Kepolsek Ketapang,”paparnya.
Baca juga :Â Parah! Ancam dengan Parang, Seorang Pria Gagahi Gadis Belia
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 351 Ayat (1) KUHPIdana Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post