kaltengtoday.com, Sampit – Seorang Warga Sampit (M) diamankan polisi karena mencabuli anak dibawah umur.
“Diketahui pelaku ini sudah mempunyai istri dan saat ini hamil 4 bulan. Parahnya, pelaku nekat melakukan tindakan asusila kepada seorang bocah yang masih berumur tujuh tahun,”jelas Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kotim, Selasa (22/3).
“Tersangka melancarkan aksi bejatnya saat korban menginap di rumah tersangka. Saat itu korban menemani istri tersangka yang sedang hamil empat bulan karena sang suami bekerja,”ucap kapolres.
Menurut Kapolres, kejadian itu terjadi pada 12 Maret sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga : Ini Motif Pria di Kotim Lakukan Aksi Asusila Anak di Bawah Umur
“Anehnya, pelaku ini timbul hasrat birahinya terhadap korban. Terlebih melihat korban tidur “katanya.
Korban selanjutnya dipindahkan ke kamar sebelah tempat istrinya tidur. Saat itulah terjadi tindakan tidak terpuji oleh pelaku ini,tegasnya.
Saat beroperasi alias melancarkan aksinya, korban terbangun dan langsung mendatangi istri pelaku. “Keesokan harinya, korban menceritakan hal tidak senonoh kepada ibunya. Akhirnya, ibu korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melaporkan ke polisi,”ungkapnya.
Baca Juga :Prihatin Terhadap Kasus Tindak Pidana Asusila
“Kini pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post