kaltengtoday.com, – Sampit, – Polsek Kota Besi, mengamankan seorang laki-laki inisial SG (51), atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu. Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan di Jalan Mukti Rt 007 Rw 002, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Kusean Afandi menjelaskan, pelaku ditangkap pada Jumat 12 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. “Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,34 gram yang disimpan pelaku di dalam kemasan rokok milik pelaku,”jelasnya, Sabtu 13 November 2021.
Penangkapan pelaku didasari pada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku tersebut. “Setelah mendapat laporan, selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,”katanya.
Baca juga : Bupati Kotim Serahkan Excavator ke Kecamatan Cempaga dan Kota Besi
“Pelaku sudah kita amankan guna proses lidik lebih lanjut. Semua barang bukti diakui milik pelaku,”tegasnya.
Baca juga : Polres Gumas Musnahkan Puluhan Gram Sabu
Atas perbuatan Pelaku inisial SG diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah. Tutupnya.[Red]
Discussion about this post