Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – S alias Afi (40), warga Desa Netanpin, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran ia menggadaikan mobil yang disewanya. Tindakan ini dilakukannya, lantaran ia kalah dalam perjudian.
Baca juga :Â Nekat Curi Kotak Amal, Pria Diringkus Polisi
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aipda Yotri, Rabu, (18/1), mewakili Kapolsek yang tengah menunaikan ibadah Umroh, tersangka ditangkap di wilayah hukum Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Tepatnya di Martapura.
“Oleh sebab itu, kami berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kalteng serta Resmob Polda Kalsel di Martapura, untuk mengamankan pelaku yang terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental, Senin, 16 Januari 2023. Saat kami amankan, dia sedang berada di rumah istrinya,” tutur Kanit Reskrim.
Baca juga :Â Gelapkan Motor, Perempuan Paruh Baya di Ringkus
Dijelaskannya pula, bahwa mobil merk Honda tipe CRV bernomor polisi DA 1369 IE itu adalah milik tetangga satu kampungnya. Pelaku menggadaikan lantaran kalut akibat kalah beberapa kali dalam judi. Pemilik mobil sendiri sudah beberapa kali menghubungi namun pelaku selalu menghindar dan akhirnya tak bisa lagi dihubungi.
“Kerugian yang diderita korban akibat perbuatanya pelaku senilai Rp290 juta. Sementara pelaku sudah kami amankan di Polsek, menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Dia dibidik Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” papar Yotri lebih lanjut. [Red]
Discussion about this post