kaltengtoday.com, Sampit – Satresnarkoba Polres Kotim pada Rabu, 17 November 2021 sekitar pukul 02.30 WIB melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika dengan tersangka MR (27) asal Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga.
Pelaku diamankan di depan Barak Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pelaku diamankan atas dasar laporan masyarakat. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti,”jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Rabu (17/11).
Baca Juga :Â Pria Ini Diringkus Polres Kotim diduga Miliki Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 4,93 (empat koma Sembilan puluh tiga) gram, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah kotak headset warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 6A. Paparnya.
Baca Juga :Â Pemerintah Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkoba di Kotim Oleh Polres Kotim
Semua barang bukti diakui milik pelaku. “Kini pelaku sudah kita amankan guna lidik lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post