Pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan hanya transparansi mengenai proses pengadaan, tetapi juga kepastian hukum atas setiap temuan yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan tidak terdapat unsur pidana, penjelasan tersebut penting disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka proses hukum perlu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kepastian hukum menjadi penutup yang paling penting atas polemik pengadaan Toyota Land Cruiser Setda Kotawaringin Timur, sehingga ruang publik tidak terus diisi oleh spekulasi, melainkan oleh hasil penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. [Red]














Discussion about this post