Perkara itu kemudian berkembang. Beberapa hari kemudian, penyidik kembali menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi sebagai tersangka setelah memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup.
Baca Juga : KPK RI Dorong Optimalisasi Belanja Daerah
Perkara tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penyedia barang semata, tetapi juga berkembang kepada pejabat pengguna anggaran setelah penyidik menemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti.
Pola yang Layak Dicermati
Menurut Sapriyadi, ketiga perkara tersebut tidak dapat disamakan secara langsung dengan pengadaan Land Cruiser di Kotawaringin Timur karena masing-masing memiliki fakta, alat bukti, dan konstruksi hukum yang berbeda.
Namun, preseden tersebut menunjukkan bahwa beberapa pola yang kini menjadi sorotan dalam pengadaan Land Cruiser—mulai dari dugaan pengondisian pengadaan, kualifikasi penyedia, hingga dugaan penggelembungan harga—bukan merupakan isu baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Yang menentukan bukan kesamaannya, tetapi apakah penyidik nanti menemukan alat bukti yang cukup. Kalau tidak ada alat bukti, tentu perkara tidak bisa dipaksakan. Tetapi kalau alat buktinya terpenuhi, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan perkara seperti ini dapat berkembang ke proses pidana,” kata Sapriyadi.
Ia menegaskan bahwa seluruh preseden tersebut hanya menjadi pembanding untuk melihat bagaimana aparat penegak hukum menangani pola yang memiliki karakteristik serupa.
Adapun kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam pengadaan Land Cruiser Setda Kotim sepenuhnya tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Pintu Penyelidikan Masih Terbuka
Temuan yang dipaparkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi pencegahan bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur belum dapat dimaknai sebagai adanya tindak pidana korupsi. Sebaliknya, temuan tersebut juga tidak menutup kemungkinan untuk ditindaklanjuti apabila aparat penegak hukum menemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan menangani perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berada di tangan KPK.
Kejaksaan maupun Kepolisian memiliki kewenangan yang sama untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua dari tiga perkara yang menjadi preseden dalam liputan ini bahkan ditangani oleh institusi kejaksaan.
Perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik pada program Makan Bergizi Gratis ditangani Kejaksaan Agung, sedangkan perkara dugaan markup pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.














Discussion about this post