Ia menambahkan, penyidik menemukan adanya komunikasi di luar sistem yang mengarah pada pengondisian perusahaan tertentu dalam proses pengadaan.
Hingga saat itu, dugaan pengondisian proyek tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Meski berbeda konstruksi perkara, pola yang dijelaskan KPK menunjukkan bahwa sistem digital tetap memerlukan pengawasan karena komunikasi di luar aplikasi masih dapat memengaruhi proses pengadaan.
Vendor Tidak Memenuhi Kualifikasi
Preseden berikutnya berasal dari perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana program Makan Bergizi Gratis.
Salah satu objek penyidikan adalah pengadaan lebih dari 21 ribu unit motor listrik yang diberikan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidik menemukan perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor.
“Yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup,” kata Syarief.
Selain persoalan kualifikasi penyedia, penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Menurut Kejaksaan Agung, dugaan markup tersebut menjadi salah satu dasar pengembangan perkara hingga penetapan tersangka.
Baca Juga : Laporan Ormas Tembus ke KPK, Kasus Ketua DPRD Kotim Masuk Babak Baru
Perkara tersebut menunjukkan bahwa aspek kualifikasi penyedia dan kewajaran harga merupakan dua hal yang dapat menjadi fokus penyidikan apabila ditemukan dugaan penyimpangan.
Markup Berujung Tersangka di Tebing Tinggi
Preseden lain datang dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pada November 2025, Kejati Sumut menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi.
Dalam penyidikan, jaksa menemukan adanya selisih harga yang signifikan dibandingkan harga pasar.
Ketua Tim Penyidikan Kejati Sumut, Khairur Rahman, menyebut selisih tersebut diduga merupakan hasil rekayasa harga untuk menguntungkan pihak tertentu.














Discussion about this post