Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam laporan pemantauan yang dipublikasikan pada 30 September 2025, mencatat penanganan perkara korupsi sepanjang 2024 berada pada titik terendah dalam lima tahun terakhir.
Gabungan aparat penegak hukum yang terdiri atas Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK hanya menangani 364 perkara korupsi dengan 888 orang tersangka.
Jumlah tersebut menurun sekitar 54 persen dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 791 perkara dengan 1.695 tersangka.
Peneliti ICW Zararah Azhim Syah menilai penurunan tersebut salah satunya dipengaruhi rendahnya transparansi pelaporan kinerja penindakan dari sejumlah aparat penegak hukum.
Di sisi lain, perubahan Undang-Undang KPK pada 2019 juga menempatkan fungsi pencegahan sebagai tugas utama lembaga antirasuah.
Komposisi tersebut berbeda dengan Undang-Undang KPK sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada fungsi penindakan.
Perubahan orientasi kelembagaan itu sejak lama memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat sipil. Salah satunya datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 2 Agustus 2018, WALHI menilai pengawasan KPK di sektor sumber daya alam masih lebih dominan berada pada aspek koordinasi dan pencegahan.
Menurut organisasi tersebut, berbagai laporan masyarakat ketika itu belum seluruhnya berkembang menjadi proses penegakan hukum.
Meski demikian, kritik tersebut tidak dapat dimaknai bahwa setiap temuan KPK pasti berhenti pada tahap pencegahan. Preseden yang terjadi di Raja Ampat justru memperlihatkan sebaliknya.
Pada 2023, KPK menemukan dugaan kebocoran ekspor bijih nikel melalui fungsi koordinasi dan supervisi.
Namun sebelum rekomendasi resmi diterbitkan, Kedeputian Penindakan diketahui lebih dahulu melakukan proses telaah secara tertutup.
Deputi Pencegahan KPK saat itu, Pahala Nainggolan, menyatakan temuan tersebut telah memasuki proses lanjutan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menjelaskan bahwa setiap hasil kajian harus melalui telaah mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi sebelum berlanjut ke proses berikutnya.














Discussion about this post