Kalteng Today – Pulang Pisau, – Anggota DPRD Pulang Pisau, Tendean Indra Bella mengaku mendukung upaya Pemerintah dalam penertiban pedagang. Menurutnya, Kebijakan Pemerintah Kabupaten dalam hal penertiban itu sudah pas.
“Daerah kita sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, salah satu isinya mengatur tentang Ketertiban Pedagang,” jelasnya, Jumat (21/08/2020).
Ketua Komisi I DPRD Pulpis ini menambahkan, pasar dibangun untuk tempat berjualan. Sementara bahu atau pinggir jalan umum diperuntukan untuk pengguna jalan.
“Jadi harus sesuai peruntukannya saja. Itu dilakukan agar tak menjadi kumuh dan daerah terlihat rapi,” tandasnya.
Dilanjutkannya, harusnya pedagang bisa memahami upaya Pemerintah. Penertiban itu dilakukan bukan berarti Pemerintah menghalangi masyarakat untuk berusaha.
“Itu aturan dan saya rasa daerah mana saja, jika berjualan di bahu jalan itu aturannya tidak boleh, kia harus memahami itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Polsek Kahayan Kuala Beri Bantuan Sembako Kepada Warga Tidak Mampu
Kemudian menurut Legislator Partai Golkar ini, jika memang pedagang tak mau menempati bangunan pasar yang sudah dibangun itu maka apa masalahnya.
“Pedagang harus menyampaikan aspirasi dan harapannya agar pemerintah tahu dan bisa dicari solusinya bersama,” pungkasnya. [Denny-KT]
Discussion about this post