Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Paska diserahkannya 255 Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Timur tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bersamaan dengan 94 SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pemkab Bartim kini mempunyai pekerjaan rumah (PR) baru. Yaitu, tentang penggajian mereka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Bartim, Panahan Moettar SE MSi, kepada awak media menyatakan jika honor PPPK ini masih diupayakan agar segera terbayar. “Dan ini masih menjadi pemikiran kami, seraya menunggu keputusan pemerintah pusat,” ujar Panahan.
Baca Juga :Bartim Akan Perjuangkan Hak Kekayaan Intelektual Komunal
Memang, diakuinya, bahwa program rekrutmen PPPK memunculkan masalah di pertengahan. Ketika awal program digulirkan, rekruitmen berjalan dengan lancar.
“Namun setelah penetapan dan hasil lolos seleksi, penggajiannya dibebankan ke daerah. Nah kita harapkan, kepada pemerintah pusat yang mencanangkan program, bisa mengakomodasi masalah penggajian PPPK. Dan pada para tenaga PPPK, kami meminta tetap bisa bekerja profesional. Khususnya para pendidik, supaya bisa mencetak generasi yang lebih baik,” tutur pria yang pernah menjadi Kepala Bappeda Kab Bartim tersebut.
Sementara pada para CPNS baru, Sekda mengingatkan agar disiplin dan loyal bekerja, serta tidak berpikir pindahtugas dalam masa kerja kurang dari 20 tahun. Sesuai kontrak dan ketetapan CPNS, di mana wajib mengabdi 20 tahun.
Baca Juga :Wabup Bartim Apresiasi Kerukunan Umat Beragama di Kecamatan Patangkep Tutui
“Saya sendiri tidak berpikir pindah tugas. Karena saya rasa di tanah kelahiran saya ini, memerlukan tenaga saya. Apalagi proses mendapatkan status CPNS cukup lancar. Berarti saya berjodoh di sini,” tanggap Winda, salah seorang CPNS baru, ketika dibincangi tadi (Rabu, 27/4). [Red]
Discussion about this post